Menaker Wajibkan THR Cair Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran
0 menit baca
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara tegas meminta perusahaan agar memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan harus dibayar penuh tanpa dicicil. "Saya minta agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," kata Yassierli, Rabu (12/3/2025)Untuk memastikan kepatuhan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh gubernur di Indonesia agar kebijakan ini disosialisasikan hingga tingkat bupati dan wali kota di masing-masing daerah. Selanjutnya, THR untuk ojo…