
Residivis Kambuhan Kembali Berulah, Tetapi Polisi Subang Bisa Tangkap Bogel
0 menit baca
Kesigapan Unit Reskrim Polsek Pagaden, Polres Subang, kembali mendapat sorotan. Mereka berhasil menangkap W alias Bogel (38), seorang residivis kambuhan yang telah empat kali keluar masuk penjara, atas kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Pagaden Kompol Dede Suherman mengungkapkan catatan kriminal Bogel yang sangat panjang.
“Tahun 2012 curanmor di Bandung, 2017 curanmor di Subang, 2020 dan 2021 dua kali kasus curi HP, dan sekarang tipu gelap motor,” geram Kompol Dede.
Modus operandi Bogel sangat licik. Ia meminjam sepeda motor Honda Beat milik temannya dengan alasan mengambil baju, lalu menggadaikannya di Kampung Margahayu, Desa Cijambe.
Unit Reskrim Polsek Pagaden bekerja cepat dan efektif. Berbekal laporan korban, polisi menelusuri jejak pelaku hingga akhirnya berhasil meringkus Bogel di Cijambe pada Jumat (11/4/2025) pukul 20.00 WIB. Sepeda motor Honda Beat juga berhasil diamankan.
Kompol Dede menekankan kesigapan dan kerja keras timnya.
“Berkat koordinasi apik dengan Polsek Cijambe, Bogel berhasil ditangkap. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Subang dalam memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat.(*)