Breaking News

Alokasi Dana Desa Dipastikan Tak Terpangkas

  Tangerang: Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto memastika, alokasi dana desa 2026 tidak terpangkas pemerintah. Alhasil, dapat dipastikan aman tidak seperti anggaran lain yang terkena efisiensi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menteri Desa dan PDT memberikan pidato sambutan dalam acara pemberian penghargaan desa penanganan stunting di Kabupaten Tangerang, Banten

“Kalau di Kemendes tidak kena potong, kita masih bagus. Termasuk untuk dana desa juga bagus,” ujar Mendes Yandri di Tangerang, Banten, Kamis (9/10/2025).

Yandri menjelaskan seluruh program pembangunan desa yang bersumber dari dana desa tetap berjalan sesuai ketentuan. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 tahun 2024 yang mengatur fokus alokasi dana desa.

“Itu mengatur fokus dana desa untuk ketahanan pangan 20 persen, untuk kemiskinan ekstrem 15 persen, dan untuk hal lainnya. Termasuk penanganan stunting,” katanya.

Ia menambahkan Kemendes saat ini sedang berupaya memperoleh tambahan pendanaan untuk memperluas cakupan program pembangunan desa. Salah satu skema yang sedang dikaji adalah kerja sama dengan Bank Dunia senilai Rp13 triliun.

“Yang bisa kita lakukan bersama Bank Dunia. Kita akan menggeser 15.000 desa maju menjadi desa mandiri,” ucap Yandri.

Menurutnya, rencana kerja sama tersebut masih dikaji bersama sejumlah pihak, seperti Bappenas, Kemendagri dan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), serta lembaga terkait lainnya. “Itu sedang kita bicarakan dengan Bappenas. Tinggal bagaimana administrasi dan prosedurnya kita lalui dengan baik,” ujar Yandri.

Ia menekankan, transformasi dari desa maju ke desa mandiri diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan alam, serta menekan angka stunting.

“Target lima tahun ke depan, desa tertinggal enggak ada lagi. Desa Mandiri semakin banyak,” kata dia.

Ditambahkan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal Kemendes PDT, Agustomi Masik menegaskan dana desa dapat dimanfaatkan untuk penanganan stunting. "Masalah stunting ini dimasukkan secara khusus ini di dalam Permendes tentang Fokus Penggunaan Dana Desa," kata Agustomi.

Ia menyampaikan persoalan stunting tidak hanya terkait kesehatan, tetapi juga berhubungan erat dengan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, hingga pola hidup masyarakat. Oleh karena itu diharapkan pemanfaatan Dana Desa dapat dilakukan secara konvergen dengan melibatkan banyak sektor.

“Menurut kami, ketika membangun desa itu harus konvergensi, kita membangun desa itu tidak sektoral, tidak hanya persoalan stunting. Tetapi semua persoalan dalam kehidupan masyarakat desa itu perlu kita susun keterpaduannya secara konvergensi,” ucapnya.(*)
Posting Komentar