Menkeu Pastikan Cukai Rokok Tidak Naik di 2026
Font Terkecil
Font Terbesar
Jakarta : Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menaikkan cukai hasil tembakau pada tahun 2026. Selain itu, tidak ada kenaikan harga eceran rokok yang direncanakan.(13/10/25).
Namun, Kementerian Keuangan tengah menyusun konsep besar untuk memberantas peredaran rokok ilegal di dalam negeri.
"Belum ada kebijakan seperti itu, saya nggak tahu. Harusnya sih nggak usah, kalau nggak kan tipu-tipu. Anda anggap saya tukang kibul (tipu). Enggak naik, tapi harganya dinaikin sama aja kan," ujarnya kepada wartawan, Senin, 13 Oktober 2025.
Menurut Purbaya, selisih harga antara rokok legal dan ilegal saat ini semakin besar, yang justru mendorong peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu, pemerintah berfokus menekan penyebaran produk ilegal agar pasar tetap kondusif.
"Sampai sekarang saya belum kepikiran dinaikkin. Saya pikir sih biarkan aja," kata Purbaya.
Lebih jauh, Purbaya menegaskan keputusan tidak menaikkan cukai diambil setelah berdiskusi dengan para pengusaha industri hasil tembakau. Ia memahami keluhan para pelaku usaha yang tertekan akibat kenaikan tarif cukai yang agresif beberapa tahun terakhir.
“Industri hasil tembakau memberikan kontribusi besar bagi ekonomi daerah dan nasional. Namun, tekanan tarif cukai membuat beberapa perusahaan merumahkan pekerja dan berdampak negatif pada perekonomian,” ujarnya.
Purbaya menyebut, keputusan diambil dengan mempertimbangkan aspirasi industri. “Saya tawarkan berbagai opsi tarif, mereka memilih ‘tidak naik saja sudah cukup’. Ya sudah, saya nggak naikin. Deal, ya?” ujarnya sambil tertawa.
Meski tidak menaikkan cukai, pemerintah akan fokus memberantas rokok ilegal baik dari dalam negeri maupun impor. Purbaya menjamin perlindungan pasar rokok legal dari serbuan produk ilegal.
"Saya jamin market-marketnya dijaga, rokok ilegal akan diberantas dari pasar," tegasnya.
Ia menyatakan rokok ilegal umumnya diproduksi oleh pelaku usaha skala kecil dan menengah. Oleh sebab itu, pemerintah akan menerapkan konsep kawasan khusus yang mengintegrasikan pelaku usaha ilegal ke dalam sistem legal.
“Konsepnya adalah memasukkan mereka ke sistem yang saling menguntungkan, supaya yang besar hidup, yang kecil juga bisa hidup, tapi dalam sistem yang legal, bukan ilegal,” jelas Purbaya (*).