Breaking News

Satpol PP Karawang Sikat Toko Material Gunakan Bahu Jalan

 Karawang : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang mengambil tindakan tegas terhadap sebuah toko material yang diduga secara sepihak menguasai bahu jalan di kawasan Perumnas Telukjambe, Karawang.(19/10/25).

Foto : Saat Anggota Satpol PP Kabupaten Karawang mengambil langkah atau tindakan tegas terhadap sebuah toko material di Telukjambe

Tindakan represif terbatas dilakukan dengan mencabut tiang besi dan rantai bergembok yang dipasang di lokasi.

Aksi tersebut menyita perhatian publik setelah foto-foto dan video pagar besi yang berdiri di bahu jalan menyebar luas di media sosial.

Banyak warganet mengecam aksi tersebut dan menyayangkan alih fungsi ruang publik menjadi seolah-olah halaman pribadi.

“Tim patroli Trantibum langsung cek lokasi, ternyata benar. Maka kami lakukan penanganan awal, yaitu pencabutan tiang dan rantai itu,” ujar Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Karawang, Tata Suparta, pada Minggu, (19/10).

Tata menjelaskan, langkah itu dilakukan segera setelah tim patroli menerima laporan dari masyarakat. “Begitu laporan masuk, tim langsung kami terjunkan ke lapangan. Penanganan ini masuk dalam kategori tindakan represif terbatas,” ujarnya.

Tindakan tersebut, kata Tata, sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) Patroli.

Meski telah dicabut, tiang dan rantai yang digunakan untuk memagari bahu jalan tidak langsung disita.

Kami geser ke pinggir dulu karena rantainya digembok. Besok pagi tim akan kembali ke lokasi untuk meminta keterangan pemilik toko dan memberikan sanksi teguran,” kata Tata.

Suasana di lokasi tampak lebih lega setelah pagar besi dicabut. Namun, peristiwa ini menyisakan pertanyaan besar tentang bagaimana ruang publik bisa dengan mudah dialihfungsikan tanpa izin.

“Kasus ini jadi cerminan bahwa kesadaran ruang bersama di kota ini masih rendah. Banyak bahu jalan yang dijadikan parkiran, etalase, bahkan perluasan usaha,” tambah Tata.

Satpol PP menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik toko pada Senin, 20 Oktober 2025. “Kami akan minta klarifikasi dan membuat pernyataan resmi di mako Satpol PP,” tegasnya.(*)
Posting Komentar