Waspada Perdagangan Manusia, Berikut Ciri-Ciri Lowongan Kerja Palsu
Font Terkecil
Font Terbesar
Karawang : Maraknya perburuan kerja telah dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan untuk melancarkan praktik perdagangan manusia (human trafficking).
![]() |
| Ilustrasi lowongan kerja palsu yang berujung pada praktik perdagangan manusia (human trafficking) (foto: freepik) |
Modus penyaluran kerja, baik di dalam maupun luar negeri, kini menjadi jalan bagi pelaku kejahatan untuk menjebak korban.
Calon pekerja diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ciri-ciri lowongan kerja palsu yang berujung pada eksploitasi dan kerja paksa. Perekrut ilegal, khususnya yang menargetkan pekerja migran, sering menggunakan taktik penipuan yang mudah dikenali. Di antaranya:
1. Iming-iming Gaji Fantastis
Modus penipuan lowongan kerja dimulai dengan iming-iming gaji fantastis yang tidak realistis. Penipu menawarkan upah sangat tinggi untuk posisi yang persyaratannya terlalu mudah atau bahkan tidak memerlukan pengalaman.
2. Permintaan Uang di Awal
Pelaku akan meminta berbagai biaya di awal, seperti untuk administrasi, pelatihan, atau seragam, sebelum korban diterima atau diberangkatkan. Perusahaan atau agen resmi tidak pernah memungut biaya dari calon karyawan.
3. Proses Rekrutmen Buru-buru dan Tidak Profesional
Proses rekrutmen penipuan sering dilakukan instan hanya via chat (WhatsApp/Telegram) tanpa wawancara tatap muka formal. Komunikasi yang digunakan biasanya memiliki tata bahasa yang buruk atau sangat tidak resmi, menandakan kurangnya profesionalisme.
4. Informasi Perusahaan Tidak Jelas
Informasi perusahaan lowongan kerja palsu seringkali tidak memiliki situs resmi dengan domain profesional (masih menggunakan @gmail.com atau @yahoo.com). Selain itu, alamat kantor tidak terverifikasi atau mencatut nama perusahaan terkenal tanpa izin.
5. Permintaan Data Pribadi yang Sensitif
Para pelaku juga langsung meminta data pribadi yang sangat sensitif di tahap awal rekrutmen. Data tersebut meliputi KTP, KK, NPWP, atau nomor rekening tanpa adanya penandatanganan kontrak kerja yang sah.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja melalui instansi resmi, seperti BP2MI dan Kementerian Ketenagakerjaan. Waspadalah oleh janji yang tidak realistis, memberikan uang, data pribadi sensitif, tanpa kontrak kerja yang sah.(*)


