Kakak Tega Habisi Nyawa Adiknya DI Bandung
Font Terkecil
Font Terbesar
Bandung: Dua orang kakak berinisial DI (43) dan BS (47) tega mengeroyok adiknya BP (42) hingga meregang nyawa di Kecamatan Andir, Kota Bandung, Sabtu (1/11/2025). Polisi pun bergerak mengamankan kedua tersangka dan digelandang ke Markas Satreksrim Polrestabes Bandung pada Senin (3/11/2025).
![]()  | 
| Dua tersangka pembunuhan terhadap adik sendiri di Kecamatan Andir, Kota Bandung, DI (43) dan BS (47), digelandang ke Markas Satreksrim Polrestabes Bandung, Senin (3/11/2025) | 
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan penyelidikan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polsek setempat tentang temuan orang meninggal di sebuah rumah. Awalnya para tersangka mengatakan kematian adiknya karena hal wajar, namun setelah proses penyeldikan ditemukan terjadinya penganiyaan yang mengakibatkan korban tewas.
“Saat pemeriksaan tersangka menyatakan meninggalnya hal yang wajar. Setelah dilakukan penyelidikan dengan mengolah alat bukti ditemukan terjadi penganiyaan dan pengeroyokan terhadap korban yang menyebabkan matinya seseorang,” kata Budi saat rilis kasus, di Markas Satreksrim Polrestabes Bandung, Senin (3/11/2025).
Terkait motif, Budi menjelaskan berdasarkan keterangan para tersangka, mereka kesal kepada adiknya lantaran kerap pulang larut malam dalam keadaan mabuk. Kekesalan mereka memuncak saat hari kejadian dimana para tersangka lepas kendali.
“Korban pada pukul 04.30 pulang dalam keadaan mabuk. Dalam rumah korban mengacak-ngacak dan mungkin melakukan hal-hal seperti teriak yang mungkin tidak disukai oleh tersangka. Akhirnya para tersangka melakukan penganiyaan kepada korban yang merupakan adik mereka. Saat penganiyaan karena dilakukan dengan alat yang mematikan yaitu pisau dan helm itu jadi menyebabkan korban kehabisan darah dan meninggal,” ujar Budi.
Sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, pisau, gagang pintu, dan helm yang digunakan oleh para tersangka diamankan oleh Polisi. Peran para tersangka sendiri yaitu DI yang menusuk korban pada dada kiri, sementara BS melakukan penganiyaan dengan mendorong.
Karena penganiyaan tersebut, korban mengalami luka tusuk di dada kiri menembus paru-paru. Para pelaku tidak melarikan diri, bahkan yang membawa korban ke rumah sakit adalah dari pihak Kepolisian
“Pelaku tidak lari, saat oleh TKP kami datang ke sana hanya menyatakan bahwa ini meninggal jatuh ataupun wajar. Yang bawa ke rumah sakit dari pihak kami (Polisi), ada luka tusuk di dada kiri menembus ke paru-paru,” kata Budi menambahkan.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis tentang KDRT, pembunuhan, dan pengeroyokan. Para tersangka terancam hukuman pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.
“Pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pasal 338 pembunuhan dan pasal 170 atau pengeroyokan yang menyebabkan matinya seorang termasuk 351 ayat 3,” kata Budi.(*)

