Breaking News

Menteri Agama Ungkap Alasan Dibentuknya Dirjen Pesantren

 Jakarta :Kementrian Agama (Kemenag) menjelaskan alasan utama dibentuknya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren adalah untuk melakukan penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan kementerian.


Foto : Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar

Langkah ini diambil guna memperkuat fungsi pesantren sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Seperti yang diamanatkan dalam undang-udang tersebut, pesantren menjalankan tiga fungsi, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mengatakan bahwa selama ini posisi pesantren yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) hanya berfokus pada aspek pendidikan, sehingga dua fungsi lainnya yaitu dakwah dan pemberdayaan masyarakat belum terakomodasi secara optimal.

“Posisi pesantren yang selama ini berada di bawah Pendis hanya akan menyentuh fungsi pendidikan semata sehingga bersumber dari alokasi anggaran pendidikan. Keterbatasan ini menciptakan kelumpuhan kebijakan yang pada akhirnya pesantren kurang mendapatkan layanan sebagaimana yang diamanatkan undang-undang,” ujar Nasaruddin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 November 2025.

Dengan pembentukan Ditjen Pondok Pesantren, Kemenag berharap fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan seimbang.

Kemudian Nasaruddin menyampaikan bahwa pembentukan unit baru ini telah melalui proses panjang. Kemenag telah mengirim surat kepada Kementerian PANRB pada 9 Oktober 2025 mengenai penataan organisasi dan tata kerja di Kementerian Agama.

"Berdasarkan kedua hal prinsip di atas Kemenag bersurat ke KemenpanRB tanggal 9 Oktober 2025 tentang penataaan organisasi dan tata kerja pada kementerian agama. Pada poin tiga menitikberatkan pada pembentukan unit eselon I baru, yaitu Ditjen Pesantren," jelas Nasaruddin.

Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh MenpanRB yang mengajukan permohonan izin prakarsa kepada Presiden melalui surat Nomor B-1503 tanggal 17 Oktober 2025.

Permohonan itu mendapat restu Presiden melalui Mensesneg dengan surat Nomor B-167 tanggal 21 Oktober 2025.

Proses pembahasan lanjutan dilakukan bersama sejumlah kementerian terkait seperti Kemenkeu, Kemenkumham, BKN, dan Kemensesneg.

Hingga akhirnya, pada 1 November 2025, telah dihasilkan draf akhir Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Ditjen Pesantren.(*)
Posting Komentar