BREAKING NEWS

Bareskrim Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan MinyaKita


 Penyidik Bareskrim Polri menetapkan AWI sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan MinyaKita. Pelaku mengganti label dan takaran minyak goreng tersebut.

Bareskrim Polri Tetapkan Satu Tersangka Penyalahgunaan Minyakita

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan AWI adalah kepala cabang sekaligus pengelola lokasi produksi MinyaKita. Lokasi tersebut berada di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, Cilodong, Kota Depok.

"Bahan baku minyak didapat dari PT ISJ melalui trader bernama D di Bekasi. Harga per kilogramnya mencapai Rp18.100," ucap Brigjen Helfi di Jakarta, Selasa (11/3/25).

Ia mengatakan MinyaKita tersebut di-repacking dari drum penyimpanan ke botol dan pouch bag. Mesin pengisi minyak menunjukkan takaran 820 gram untuk pouch dan 760 gram untuk botol.

Pengecekan manual dilakukan dengan menuangkan sampel minyak ke dalam wadah ukur. Hasilnya menunjukkan minyak dalam kemasan hanya berisi 850 ml hingga 920 ml.

Bareskrim Polri Tetapkan Satu Tersangka Penyalahgunaan Minyakita

"Takaran ini tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan MinyaKita 1000 ml yang dijual di pasaran," ungkap Brigjen Helfi.

Ia menekankan tersangka mengaku telah menjalankan usaha ini sejak Februari 2025. Hingga kasus ini terungkap, pelaku telah memproduksi 400 hingga 800 kantong MinyaKita per hari.(*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar