Bocah SMP Hamil Sudah 7 Bulan, Pelaku Rudapaksa Masih Berkeliaran, Komnas Perlindungan Anak Minta Pelakunya Segera Ditangkap Polres Karawang
0 menit baca
Masih mangkraknya beberapa kasus terkait dengan kasus kekerasan seksual yang berada di Wilayah Polres Karawang, membuat geram sebagian masyarakat, khususnya beberapa kasus yang menjadi viral beberapa hari ini.(5/3/25). Dan Tak terkecuali bagi Komnas Perlindungan Anak, Komisioner Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat Wawan Wartawan.
Wawan menyampaikan bahwa sepengetahuannya ada 3 sampai dengan 4 kasus yang melibatkan anak sekolah aktif yang menjadi korban, dan kasusnya lumayan sudah berjalan lama dan belum juga masuk dalam penuntutan di Pengadilan.
Atas peristiwa tersebut Komnas Perlindungan Anak menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang lambat dalam penuntasan kasus-kasus tersebut, salah satunya adalah salah satu siswa yatim di salah satu SMP yang ada di Karawang.
Selain lambatnya proses penanganan yang ada, belum ditangkapnya pelaku, malangnya siswa tersebut juga mendapatkan perhatian yang kurang manusiawi dari pihak sekolah, korban rudapaksa tersebut malah diberhentikan dari sekolah, dengan dalih permintaan dari pihak keluarga,ungkap Wawan.
Selain siswa yatim tersebut,masih dikatakan Wawan, ada juga siswa SMK di Karawang yang juga diberhentikan dari sekolah dan kasusnya juga masih jalan di tempat di olres Karawang, siswa SMK tersebut menjadi korban kebejatan 6 orang laki-laki yang merudapksa dirinya.
Salah siswa di SMA Favorit di Karawang Kota pun menjadi kebiadaban laki-laki tetangganya, yang kami monitor kasusnya juga tidak berjalan sampai hari ini,tegasnya.
Untuk itu, kami meminta Kapolres Karawang segera melakukan penangkapan terhadap pelaku-pelaku rudapaksa yang ada di Karawang, khususnya bagi pelaku terhadap siswa yatim tersebut diatas. Kami juga meminta para pihak sekolah untuk berhati-hati untuk melakukan pemberhentian terhadap para siswa yang menjadi korban rudapaksa, jangan sampai mereka sudah menjadi korban, hak mereka untuk mendapatkan pendidikan juga hilang karena kebijakan yang tidak manusiawi, kalau pihak sekolah memaksakan melakukan tindakan pemberhentian ini akan bepotensi menjadi tindak pidana juga.
Seperti kabar yang beredar luas, ada seorang anak yatim berinisial K di Kabupaten Karawang diperkosa oleh 3 orang pemuda hingga hamil. Hal tersebut diungkapkan oleh orangtua korban Dwi, Selasa kemarin,(4/3/2025).
Diungkapkan Dwi, Peristiwa naas yang menimpa anaknya itu terjadi pada Agustus 2024 bertempat di area belakang GOR Adiarsa. Korban, yang saat itu tengah bermain bersama adiknya, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga pelaku berinisial I, A, dan L.
Dari keterangan korban, A dan L melakukan rudapaksa terhadap K, bahkan L melakukannya hingga dua kali. Sementara itu, I diduga melakukan pelecehan fisik. Akibat kejadian tersebut, K yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP harus mengalami hamil 7 bulan.
“Anak saya sekarang hamil enam bulan jalan tujuh,” ungkap ibu korban, Dwi, dengan suara bergetar saat ditemui pewarta pada Selasa, (4/3/2025) sore.
Lanjutnya, Dwi juga mengatakan jika dirinya telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Namun, hingga saat ini belum ada tindaklanjut terkait kasus tersebut.
“Kita sudah melapor. Dan pada Oktober 2024, Polres Karawang telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), tetapi hingga kini kita selaku keluarga belum menerima informasi terbaru mengenai kelanjutan proses hukum,” terangnya.
Dwi mengaku merasa kecewa lantaran tiga pelaku yang diduga terlibat masih bebas tanpa proses hukum yang jelas. Sejak laporan dibuat lima bulan lalu, tidak ada perkembangan berarti dalam penanganan kasus ini. Bahkan, salah satu pelaku berinisial A telah menikah bulan lalu, katanya.
Ia juga mengatakan, Keluarga korban juga sempat dipertemukan dengan keluarga para pelaku di Polres Karawang. Dalam pertemuan tersebut, para pelaku mengakui perbuatannya. Namun, orang tua I menolak anaknya bertanggung jawab dengan alasan masih di bawah umur.
Bagaimana perasaan kami sebagai orang tua? Anak saya jadi korban, tapi pelaku malah dilindungi, ujcap Dwi dengan lirih.
Dengan hal tersebut, Dwi berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas agar keadilan bagi anaknya bisa ditegakkan.
Kami hanya ingin keadilan, agar tidak ada lagi anak yang mengalami kejadian seperti ini,harapnya memelas. (*).