Dari 297 Hanya 80 Desa di Monev, Legislator Karawang Sebut Tidak Usah Ada DPMD dan Inspektorat!, Kinerjanya Lemah
0 menit baca
Alih-alih memilik tupoksi segudang dan disangka hebat pada sektor kerja masing-masing namun nyatanya di mata legislator Karawang dianggap lemah dan lagu lama saja.(27/2/25).
Misalnya ada monev dana desa oleh kedua OPD ini secara jelas hanya desa itu - itu saja padahal di Kabupaten Karawang ada 297 desa ditambah 12 kelurahan tetapi pada saat dilakukan pengawasan (monev sesuai tupoksi kedua OPD ,red), hanya ke pada desa tertentu dan desa yang lain tidak tersentuh alias bablas.Ada apa ya??...
Dalam hal ini DPRD Kabupaten Karawang lewat Komisi 1 mengingatkan keras OPD Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD).
Peristiwa terjadi akibat dua OPD tersebut dinilai sangat lemah kinerjanya dalam mengawasi penggunaan anggaran dana desa oleh desa se-Kabupaten Karawang.
Selama ini ketika lakukan monitoring dan evaluasi (monev) dana desa, namun mereka hanya lakukan sampling dengan mengambil sekitar 80 desa dari 297 desa, sementara sisanya lebih banyak yang tidak dimonev , ucap Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, H.Khoerudin.
Menurutnya, DPMD sebagai OPD yang fungsinya melakukan pembinaan terhadap pemerintahan desa (Pemdes) semestinya harus lebih tingkatkan sisi pengawasan terhadap penggunaan dana desa oleh Pemdes karena disinyalir selain faktanya ada sejumlah oknum kepala desa yang hanya laporkan LPJ penggunaan dana desa sebatas administratif, sepertinya melansir dari laman delik.(27/2/25).
Karena pengunaan dana desa itu swakelola sehingga LPJ-nya itu di akhir (pelaksanaan). Dalam LPJ itu hanya sebatas administrative tapi secara realisasi di lapangan, baik itu pembangunan insfrastruktur maupun suprastruktur, ini tidak ada yang mengawasi secara maksimal dan optimal. Saya sebagai Sekretaris Komisi I ingin lebih tingkatkan sisi pengawasan yang saat ini dipegang DPMD dan Inspektorat, H.Khoerudin.
Bahkan Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Karawang menilai percuma skema sampling monev yang dilakukan Inspektorat dan DPMD selama ini.
Saya pernah menyarankan kepada dua OPD itu agar dalam melakukan monev 297 desa dibagi secara per catur wulan, aku dari legislator asal dapil 1 Karawang tersebut.
H.Khoerudin menggambarkan, misal per catur wulan itu 80 desa atau dari 297 desa itu dibagi tiga gelombang agar semua desa itu termonev dengan baik. Jangan sampai terjadi 80 desa sampling monev selalu di ulang desa itu saja tiap tahunnya,” ucapnya dengan nada sesal.
Ditambahkannya pula, seharusnya desa yang mau dimonev itu kan tidak diminta (dipilih) data sebelumnya, ‘desa mana yang mau dimonev’, kan semestinya enggak seperti itu, harusnya semua desa dimonev.
Legislator Demokrat ini pun mengkhwatirkan ketika Inspketorat meminta sampling desa mana saja yang akan dimonev lalu OPD DPMD atau pihak kecamatan hanya berikan data desa yang benar dan bagus saja.
“Itu yang paling berbahaya sebenarnya, tingkatkan monev!” ucapnya lagi.
H.Khoerudin juga tegaskan agar Inspektorat dan DPMD tidak melulu bicara (kendala) anggaran. Karena kalau (kendala,red ) persoalan anggaran maka hal itu bisa dimusyawarahkan bersama DPRD Karawang.
Monev itu bertujuan untuk memaksimalkan agar tujuan pemerintah pusat gelontorkan anggaran dana desa ke setiap desa supaya bermanfaat bagi masyarakat baik manfaat dari insfrastruktur maupun dari sisi perekonomian melalui Bumdes dan lain sebagainya.
Sebelumnya juga peristiwa ada serupa terjadi, beberapa legislator dari komisi lain keluarkan unek-uneknya kepada sejumlah OPD terutama akibat minim menghaslkan PAD dan selalu jadi raja Silpa pertahunnya hingga dianggap menghambat laju pembangunan secara umum di Kabupaten Karawang.
Kabar ini diturunkan Kepala Inspektorat dan Kadis DPMD Kabupaten belum memberikan keterangan resmi ke awak media, apakah segitunya kinerjanya kedua OPD tersebut?(*)