BREAKING NEWS

Delapan Golongan Ini Berhak Terima Zakat Fitrah


 Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim saat Ramadan. Terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah.

Foto ilustrasi dhupa

Mengutip laman Baznas, pendistribusian zakat telah diatur dalam Al-Qur'an. Aturan ini terdapat dalam Surat At-Taubah ayat 60, yang menyebut delapan golongan penerima.

Al- Qur’an Surat At Taubah : 60.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." 

Berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah:

1. Orang-orang Fakir 

Golongan fakir adalah mereka yang tidak memiliki harta dan pekerjaan tetap. Mereka merupakan umat muslim yang diutamakan menerima zakat.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadis diriwayatkan Ibnu 'Amr RA, Rasulullah SAW berkata,

لاَ تَحِلُّ الصَّدَقََةُ لِغَنِيٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ سَوِيٍّ 

"Zakat tidak halal diberikan kepada orang kaya dan mereka yang memiliki kekuatan untuk bekerja."

2. Orang-orang Miskin

Golongan yang kedua yang berhak menerima zakat fitrah adalah dari kalangan orang miskin. Hal ini didasarkan pada sebuah dalil hadis diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

لَيْسَ الْمِسْكِيْنُ بِهَذَا الطَّوَافِ الَّذِي يَطُوْفُ عَلَى النَّاسِ, فَتَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ, وَالتَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ, قَالُوْا فَمَا الْمِسْكِيْنُ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: اَلَّذِي لاَيَجِدُ غِنًى يُغْنِيْهِ, وَلاَ يُفْطَنُ لَهُ فَيُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ, وَلاَ يَسْأَلُ النَّاسَ.

"Bukanlah termasuk orang miskin mereka yang keliling meminta-minta kepada manusia, kemudian hanya dengan sesuap atau dua suap makanan dan satu atau dua buah kurma ia kembali pulang." 

"Para Sahabat bertanya, 'Kalau begitu siapakah yang dikatakan sebagai orang miskin, wahai Rasulullah?'

Beliau menjawab, "Orang miskin adalah orang yang tidak mempunyai sesuatu yang bisa mencukupi kebutuhannya. 

Namun tidak ada yang mengetahui keadaannya sehingga ada yang mau memberinya sedekah dan ia juga tidak meminta-minta kepada manusia." 

3. Budak atau Riqab 

Riqab adalah hamba sahaya yang dulu hidup dalam sistem perbudakan. Saat ini, istilah ini merujuk pada korban perbudakan modern atau eksploitasi manusia. 

Berkenaan dengan zakat, dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW, bahwa seorang budak bisa ditebus dengan zakat. Zakat yang diberikan bertujuan untuk membebaskan mereka dari belenggu perbudakan

4. Gharim atau Gharimin 

Gharim atau Gharimin yakni golongan orang yang terlilit utang. Dikutip dari zakat.or.id, ada dua kriteria golongan ini yang berhak menerima zakat fitrah.

Yakni Gharim yang terlilit utang diberi zakat demi kemaslahatan kebutuhan dirinya. Dan mereka yang terlilit utang karena mendamaikan manusia atau qabilah atau suku.

5. Mualaf

Mualaf termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat. Hal ini bertujuan untuk mendukung dan menguatkan keimanan dan ketakwaan mereka dalam memeluk agama Islam.

6. Fii Sabilillah

Maksud Fii Sabilillah adalah golongan orang yang berjuang di jalan Allah SWT. Seperti pasukan muslim yang berperang membela agama Allah.

Saat ini Fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah melalui dakwah, pendidikan Islam, dan kemaslahatan umat. Golongan ini mencakup pendakwah, penghafal Al-Qur'an, serta orang yang mengabdikan diri pada agama.

7. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah musafir yang berada di negeri asing tanpa bekal atau bantuan untuk melanjutkan perjalanan. Ia berhak menerima zakat guna memenuhi kebutuhannya dan kembali ke kampung halamannya.

8. Amil

Terakhir golongan yang berhak menerima zakat fitrah adalah Amil. Amil merupakan orang-orang yang mengelola zakat.

Mereka mengumpulkan dan mengurusi dana zakat yang telah diberikan oleh muzakki.

Oleh karena itu sebagai ganjaran dari mereka bekerja, mereka berhak menerima. (*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
BREAKING NEWS PELITA KARAWANG _________________________________________________

    IKLAN
    IKLAN