BREAKING NEWS

Ini Sejarah dan Aturan THR di Indonesia


 Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib diberikan sebelum hari raya keagamaan. THR diatur dalam PerMenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Foto ilustrasi

Situs Indonesia Baik dan LIPI mencatat, THR pertama kali diberikan pada 1951, era kabinet Soekiman Wirjosandjojo. Soekiman ketika itu dilantik Presiden Soekarno, sebagai Perdana Menteri.

Salah satu programnya adalah meningkatkan kesejahteraan Pamong Pradja, yang kini dikenal sebagai PNS. Berikut adalah sejarah tradisi pemberian THR dari masa ke masa:

- Tahun 1951

Soekiman memberikan tunjangan kepada Pamong Pradja berupa uang persekot (pinjaman awal), bertujuan mendorong kesejahteraan lebih cepat. Uang persekot akan dikembalikan ke negara dalam bentuk pemotongan gaji pada bulan berikutnya.

- Tahun 1952

Pada 13 Februari 1952, kaum pekerja/buruh protes karena THR yang hanya diberikan kepada para Pamong Pradja. Kaum pekerja/buruh protes dan menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan yang sama seperti pekerja Pamong Pradja.

- Tahun 1954

Perjuangan tersebut berbuah hasil, Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah Lebaran. Hal ini bertujuan mengimbau setiap perusahaan untuk memberikan "Hadiah Lebaran" untuk para pekerjanya, sebesar seperdua-belas dari upah.

- Tahun 1961

Surat edaran yang semula bersifat himbauan itu kemudian berubah menjadi peraturan menteri. Peraturan ini mewajibkan perusahaan untuk memberikan "Hadiah Lebaran" kepada pekerja yang minimal telah 3 bulan bekerja.

- Tahun 1994

Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan menteri tentang THR. Peraturan ini mengubah istilah "Hadiah Lebaran" menjadi "Tunjangan Hari Raya" atau THR.

- Tahun 2016

Aturan pemberian THR direvisi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Kini aturan pemberian THR diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional.

Aturan Pemberian THR Keagamaan di Indonesia

Berdasarkan PerMenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non-upah, lwajib diberikan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya. Pembayaran THR dilakukan menjelang hari raya keagamaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dilansir dari situs Kemnaker, THR Keagamaan dibayarkan sesuai hari raya keagamaan pekerja, kecuali ada aturan perusahaan yang berbeda. Pemberian THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.(*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar