BREAKING NEWS

Menaker Wajibkan THR Cair Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran


  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara tegas meminta perusahaan agar memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan harus dibayar penuh tanpa dicicil.

Foto ilustrasi

"Saya minta agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," kata Yassierli, Rabu (12/3/2025)

Untuk memastikan kepatuhan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh gubernur di Indonesia agar kebijakan ini disosialisasikan hingga tingkat bupati dan wali kota di masing-masing daerah. 

Selanjutnya, THR untuk ojol juga diatur dalam SE ini. Menaker mengatakan, hubungan antara perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi dan pengemudi serta kurir online didasarkan pada prinsip kekeluargaan, saling mendukung, dan saling menghargai.

"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengemudi dan kurir online," ujar dia.

Untuk itu, Menaker mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai.

"Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir," imbuhnya.

Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori tersebut, diberikan bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Adapun bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. 

"Pemberian bonus Hari Raya Keagamaan ini merupakan apresiasi atas kerja keras mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia," ujarnya.

"Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kurir online dan untuk mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang harmonis," tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor, Sudjatmiko Baliarto menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti Surat Edaran THR tersebut dengan mensosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bogor. 

"Surat Edaran tentang THR sudah diterbitkan oleh Pak Menaker. Tentu kami yang ada di daerah akan mensosialisasikan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bogor, dan kami juga selalu berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Barat," kata Sudjatmiko.

Sebelumnya, Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja di BUMN, BUMD, perusahaan swasta, hingga pekerja lepas dan ojek online (ojol), pada Selasa (11/3).

Yassierli mengungkapkan, bahwa Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Sementara, pekerja harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil yang memenuhi persyaratan perundang-undangan juga berhak menerima THR. Wacana Empat Hari Kerja di Jakarta Ditanggapi Beragam oleh Pekerja dan Pelaku Usaha. 

"Pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih dalam hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar dia.

Sedangkan, bagi pekerja dengan masa kerja 1 hingga kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Jika perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang mengatur besaran THR lebih besar dari ketentuan perundang-undangan, maka besaran THR mengikuti ketentuan internal perusahaan.(*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar