Rumah Produksi Minyak Goreng Illegal di Pandaan Digerebek
Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan menggrebek sebuah rumah di Wilayah Kecamatan Pandaan yang diduga digunakan sebagai tempat bisnis minyak goreng illegal, Rabu (12/3/2025) sore.
Diketahui, rumah tersebut ditinggali oleh AM, salah seorang warga Desa Nogosari yang kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pasuruan.
Pria 44 tahun itu nekad berbisnis minyak goreng illegal untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya.
Bisnis illegal yang ia lakukan miris. Yakni membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar, lalu mengemasnya kembali dalam botol berukuran 670 ml tanpa label.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menjelaskan, AM telah menjalankan bisnis ini sejak tahun 2023.
Setelah mengemas migor illegal, pelaku kemudian menjual ke pasar dengan harga Rp 19.500 per botol.
"Pelaku membeli minyak curah lalu mengemasnya ulang tanpa memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah," kata Adimas pada Rabu (12/3/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa minyak goreng yang beredar di pasaran harus memiliki standar keamanan, label, dan izin edar guna melindungi konsumen. Sehingga apa yang dilakukan pelaku jelas tindakan kriminal.
"Jadi ini jelas melanggar peraturan yang berlaku. Minyak yang dikemas dan dijual tanpa standar berisiko merugikan masyarakat," tambahnya.
Saat ditanya jumlah produksi minyak goreng curah berkemasan, pelaku ternyata mampu memproduksi sekitar 600 botol minyak goreng dalam satu hari.
Jika dihitung secara keseluruhan, dalam sebulan bisnis ini mampu menghasilkan 18.000 botol atau sekitar 13 ton minyak goreng ilegal.
"Keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan mencapai Rp 120 juta per bulan," ungkap Adimas.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam operasional bisnis ilegal ini. Sebanyak 279 botol minyak goreng tanpa label ditemukan di lokasi, bersama dengan 9.040 botol kosong yang siap diisi. Selain itu, polisi juga mengamankan dua tandon berisi minyak curah dan dua tandon kosong yang diduga digunakan untuk menampung minyak sebelum dikemas ulang.
Selain minyak goreng ilegal, petugas juga menyita satu unit mobil pickup yang digunakan untuk distribusi, satu buah timbangan digital, serta berbagai perlengkapan produksi lainnya.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 120 Ayat (1) jo. Pasal 53 Ayat (1) UU RI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Pasal 113 jo. Pasal 57 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 jo. Pasal 8 Ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar," tutup Adimas(*)