Mendagri dan Menkeu Sepakat Untuk Dana Pemda Tak Boleh Lagi Mengendap di Bank
Font Terkecil
Font Terbesar
Jakarta : Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa dirinya bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sepakat agar pemerintah daerah (pemda) segera membelanjakan dana yang dimiliki dan tidak membiarkannya mengendap di bank.(27/10/25).
Menurut Tito, dana pemda yang mengendap di bank seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah.
“Tujuan kita sama, dana daerah jangan mengendap di bank, tetapi segera dibelanjakan untuk masyarakat,” ujar Tito, dikutip Senin, 27 Oktober 2025.
Ia menekankan, percepatan realisasi belanja daerah penting agar roda ekonomi di tingkat lokal dapat terus berputar.
Selain itu ,Tito juga menanggapi adanya perbedaan data simpanan pemda antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) per Oktober 2025, total simpanan pemda tercatat sebesar Rp215 triliun. Sementara itu, data Bank Indonesia per Agustus 2025 menunjukkan nilai yang lebih tinggi, yakni Rp233 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Tito menjelaskan bahwa selisih sekitar Rp18 triliun wajar terjadi karena perbedaan waktu pelaporan data.
Ia juga memperkirakan bahwa sebagian dana tersebut kemungkinan sudah digunakan atau dibelanjakan oleh daerah.
“Dana yang tercatat sebelumnya mungkin sudah dibelanjakan,” katanya.
Isu dana pemda yang mengendap di bank menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Pemerintah menilai penundaan realisasi anggaran daerah berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi dan menurunkan efektivitas program prioritas pemerintah.(*)
 

