Tidak Diduga Alur Korupsinya, KPK Ungkap Modus dan Sumber Uang Kasus Haji
Oktober 08, 2025
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dan sumber uang yang telah disita terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Uang yang disita diduga merupakan dana percepatan sampai kutipan ke pejabat Kementerian Agama (Kemenag).
"Ada yang modusnya percepatan, ada yang memang modusnya memberikan. Semacam ya 'kutipan' ke pihak-pihak Kementerian Agama ataupun oknum di Kementerian Agama, dan beragam,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang dikutip, Selasa (7/10/2025).
Budi menjelaskan. uang-uang tersebut disita dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tergabung dalam asosiasi aliansi penyelenggaraan haji. Seperti, Asphuri, HIMPUH dan Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Basalamah.
Budi menambahkan saat ini penyidik memiliki wewenang pembuktian terhadap tindak lanjut dari uang-uang yang disita. "Ini salah satu uang-uang yang terkait dengan itu yang kita amankan, kita sita untuk proses pembuktian," kata Budi.
Dalam kasus ini, setidaknya KPK telah menyita sejumlah uang hampir Rp100 miliar. "Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah, mendekati 100 ada,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kantor Kementerian Hukum, Senin (6/10/2025).
KPK masih membutuhkan waktu untuk menuntaskan penanganan kasus ini. Sebab, kuota haji tambahan melibatkan 400-an travel dan uang sudah mengalir ke banyak pihak.
KPK juga masih mengejar pihak yang berperan sebagai juru simpan uang diduga hasil korupsi kuota haji tambahan. KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran uang dalam kasus ini.
Berdasarkan perhitungan awal, ditemukan kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(*)