Breaking News

Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi

 Magelang: Polri melakukan penindakan hukum terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi. Penindakan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) dan Dinas ESDM Jawa Tengah.

Lokasi penambangan pasir ilegal di lereng Gunung Merapi
Lokasi penambangan pasir ilegal di lereng Gunung Merapi

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan TNGM merupakan kawasan pelestarian alam. Lokasinya berada di sekitar Gunung Merapi dengan luas sekitar 6.607 hektare.

Namun, aktivitas tambang ilegal selama beberapa tahun terakhir telah menimbulkan kerusakan yang signifikan. Sehingga, penindakan dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir jaringan distribusi pasir.

"Berdasarkan data Balai TNGM, hingga Oktober 2025 ditemukan sekitar 312 hektare area bekas bukaan lahan. Akibat aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang," ujar Irhamni di Magelang, Sabtu (1/11/2025).

Berdasarkan penyelidikan, Polri memetakan sedikitnya 36 titik lokasi tambang pasir ilegal. Di mana, seluruhnya berada di dalam kawasan TNGM dan sekitarnya.

Selain itu, terdapat 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Magelang. Yakni, Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

Adapun lokasi yang telah ditindak antara lain berada di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung. Serta sebuah depo pasir di wilayah Tejowarno, Tamanagung, Muntilan.

Tim ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah telah melakukan pengecekan koordinat dan memastikan aktivitas penambangan tersebut ilegal. Karena tidak memiliki izin usaha pertambangan.

"Dari perhitungan kami, nilai transaksi keuangan dari aktivitas tambang pasir ilegal di Magelang dalam dua tahun terakhir cukup besar. Diperkirakan mencapai sekitar Rp3 triliun," katanya.

Terkait identitas dan jumlah tersangka, ia menyebut masih dalam proses pengembangan. “Untuk tersangka sedang kami kembangkan, tetapi kami belum bisa menyampaikan pada forum ini,” ucapnya.

Polri memastikan penindakan akan terus dilakukan untuk memulihkan kawasan konservasi Merapi. Guna menghentikan praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan serta merugikan negara.(*)
Posting Komentar