KemenPPPA Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Perempuan Indonesia
Font Terkecil
Font Terbesar
Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkomitmen untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja perempuan dari kekerasan berbasis gender. Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, Kementerian PPPA telah menerbitkan Peraturan Menteri PPPA No 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di tempat kerja.(2/11/25).
![]() |
| Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi saat berdialog dengan Komisi Nasional (Komnas Perempuan) di Jakarta. (Foto: Humas Kementerian PPPA) |
“Kami ingin memastikan setiap pekerja perempuan terlindungi dari kekerasan berbasis gender. Melalui RP3, kami hadirkan ruang aman di tempat kerja bagi perempuan yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangannya, Minggu (2/11/2025).
Lebih lanjut, Arifah mendorong seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta, untuk ikut berpartisipasi membentuk RP3 di lingkungan kerja masing-masing. Hingga saat ini, kata Arifah, Kementerian PPPA mencatat sebanyak 14 RP3 yang terbentuk di delapan Provinsi Indonesia.
“Kami berharap seluruh pemberi kerja berperan aktif menghadirkan RP3. Ini bukan hanya bentuk kepedulian sosial, tetapi juga investasi bagi lingkungan kerja yang setara, aman, dan produktif,” ucap Arifah.
Di sisi lain, Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor mengatakan Komnas Perempuan mencatat adanya 4.064 kasus kekerasan di tempat kerja dalam lima tahun terakhir. Menurut Maria, perempuan pekerja masih menghadapi berbagai tantangan untuk mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan hak-hak lainnya.
“Kami melakukan pendokumentasian terhadap pemenuhan hak maternitas di sepuluh perusahaan di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara, di sektor umum, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta di serikat buruh. Ini kita lakukan untuk mengetahui dampak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada pemenuhan hak maternitas,” kata Maria.
Selain itu, Komnas Perempuan juga melakukan pemantauan terhadap kondisi perempuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan calon PMI pada praktik penampungan. Dalam pemantauan tersebut, Komnas Perempuan menemukan adanya kekerasan, fasilitas asrama yang tidak layak, pelatihan yang belum berperspektif pemberdayaan hingga pelanggaran hak kesehatan reproduksi.
“Terakhir, pada 2023, Komnas Perempuan melakukan pemantauan terhadap pekerja rumahan di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara dengan temuan. Pemantauan yang dilakukan mulai dari situasi kerja tidak layak, kekerasan berbasis gender, hingga pengabaian hak maternitas,” ucap Maria.(*)

