Getok Tarif Parkir Liar, Petugas; 'Dipiwarang' Dishub
Font Terkecil
Font Terbesar
Bandung: Dugaan pelanggaran tarif parkir atau pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Kota Bandung. Peserta AHY Fun Run 5K dan masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di kawasan Lapangan Saparua, Jalan Ambon, Minggu (26/10/2025) mengaku diminta membayar Rp5 ribu untuk parkir motor.
Ironisnya, pungutan itu dilakukan tanpa karcis resmi dan tarif diminta di muka, oleh oknum petugas parkir. Salah seorang petugas yang ditemui di lokasi bahkan mengklaim bahwa tarif tersebut atas perintah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, dengan alasan adanya kegiatan besar AHY Fun Run 5K.
“Saya cuma tugas, Kang (tarif Rp5 ribu) dipiwarang (disuruh) Dishub. Saya cuma jalanin aja,” ujar salah seorang oknum petugas parkir di Jalan Ambon.
Salah seorang masyarakat pengunjung Saparua, Ai mengaku tak punya pilihan selain membayar tarif yang diminta. “Iya A, da mau gimana lagi,” ucapnya pasrah.
Padahal, Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perparkiran sudah mengatur batas tarif resmi parkir di tepi jalan umum. Untuk sepeda motor, tarif maksimal hanya Rp2-3 ribu.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dishub Kota Bandung Rasdian Setiadi belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan Rp5 ribu per motor di area Lapangan Saparua tersebut.(*)


