Breaking News

Getok Tarif Parkir Liar, Petugas; 'Dipiwarang' Dishub

 Bandung: Dugaan pelanggaran tarif parkir atau pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Kota Bandung. ‎Peserta AHY Fun Run 5K dan masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di kawasan Lapangan Saparua, Jalan Ambon, Minggu (26/10/2025) mengaku diminta membayar Rp5 ribu untuk parkir motor.



Parkir liar di GOR Saparua Bandung
Parkir liar di GOR Saparua Bandung

‎Ironisnya, pungutan itu dilakukan tanpa karcis resmi dan tarif diminta di muka, oleh oknum petugas parkir. ‎Salah seorang petugas yang ditemui di lokasi bahkan mengklaim bahwa tarif tersebut atas perintah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, dengan alasan adanya kegiatan besar AHY Fun Run 5K.

‎“Saya cuma tugas, Kang (tarif Rp5 ribu) dipiwarang (disuruh) Dishub. Saya cuma jalanin aja,” ujar salah seorang oknum petugas parkir di Jalan Ambon.

‎Salah seorang masyarakat pengunjung Saparua, Ai mengaku tak punya pilihan selain membayar tarif yang diminta. ‎“Iya A, da mau gimana lagi,” ucapnya pasrah.

‎Padahal, Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perparkiran sudah mengatur batas tarif resmi parkir di tepi jalan umum. Untuk sepeda motor, tarif maksimal hanya Rp2-3 ribu.

‎Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dishub Kota Bandung Rasdian Setiadi belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan Rp5 ribu per motor di area Lapangan Saparua tersebut.(*)
Posting Komentar