Habisi Istrinya, WNI Didakwa Pembunuhan di Singapura, Minta Diadili di Indonesia
Font Terkecil
Font Terbesar
Karawang : Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Salehuddin (41) didakwa membunuh istrinya, Nurdia Rahmah Rery (38), yang juga WNI, di sebuah hotel di Singapura.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena Salehuddin meminta agar dirinya diadili di Indonesia, bukan di Singapura, di mana ia terancam hukuman mati.
Dilansir dari The Straits Times, pembunuhan itu terjadi di sebuah hotel di kawasan South Bridge Road pada Jumat dini hari, 24 Oktober 2025. Setelah kejadian, sekitar pukul 07.40 pagi, Salehuddin mendatangi Pusat Kepolisian Lingkungan Bukit Merah Timur dan mengaku telah membunuh istrinya.
Polisi kemudian bergerak menuju lokasi dan menemukan jasad Nurdia di kamar hotel tersebut. Kasus ini pun segera dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam persidangan awal, Salehuddin mengikuti jalannya sidang secara virtual dari dalam tahanan. Ia mendengarkan pembacaan dakwaan dalam Bahasa Indonesia melalui penerjemah. Di hadapan hakim, ia sempat menanyakan kemungkinan untuk diadili di Indonesia.
Namun, Hakim Distrik Tan Jen Tse menegaskan bahwa perkara masih berada pada tahap awal, sehingga belum dapat mempertimbangkan permohonan tersebut. Hakim juga memerintahkan agar Salehuddin menjalani observasi psikiatris selama tiga minggu.
Menanggapi hal itu, Salehuddin menyatakan keberatan.
“Saya keberatan, Yang Mulia. Hukumannya adalah hukuman mati,” ujar Salehuddin dalam keterangan yang dikutip, Minggu, 26 Oktober 2025.
Hingga kini, otoritas Singapura masih melakukan penyelidikan mendalam terkait motif pembunuhan. Kasus ini menjadi kasus pembunuhan kelima yang terjadi di Singapura sepanjang tahun 2025.
Sebelumnya, pada September lalu, kasus serupa sempat mengguncang publik Negeri Singa setelah seorang wanita tewas akibat kekerasan fisik menyusul perselisihan soal kebisingan dengan tetangganya di kawasan Yishun Central.(*)


